"Harga seperti cabai, naiknya harga BBM, dan akan naiknya tarif listrik itu kan sudah membuat rakyat susah," tambahnya.
Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB resmi berlaku mulai hari ini. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 terdapat penambahan jenis PNBP seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.