Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Didesak Cabut PP Kenaikan Biaya STNK dan BPKB

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2017 |11:38 WIB
Presiden Jokowi Didesak Cabut PP Kenaikan Biaya STNK dan BPKB
Koordinator CBA Ucok Sky Khadafi (kiri) saat menjadi narasumber di diskusi Redbons Okezone (Sabki/Okezone)
A
A
A

"Harga seperti cabai, naiknya harga BBM, dan akan naiknya tarif listrik itu kan sudah membuat rakyat susah," tambahnya.

Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB resmi berlaku mulai hari ini. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 terdapat penambahan jenis PNBP seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement