Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Tak Terbukti Dikriminalisasi SBY, Antasari Bisa Dibui Lagi

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2017 |18:10 WIB
Jika Tak Terbukti Dikriminalisasi SBY, Antasari Bisa Dibui Lagi
Antasari Azhar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut tuduhan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bahwa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai inisiator kasus yang menjeratnya bisa membawanya kembali dipenjara.

Karena bila tidak memiliki bukti kuat terkait tuduhan kriminalisasi tersebut, Antasari telah mencemarkan nama baik SBY. Tim hukum dari Partai Demokrat juga sudah menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.

"Kalau kemudian nanti substansi pencemaran nama baik itu benar ditemukan, bisa saja seperti itu, ya balik lagi (ke penjara)," kata Nasir Djamil di Gedung DPR, S‎enayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mengingatkan Antasari untuk menjaga ucapannya bila tak ingin masuk kembali ke dalam penjara. "Karena kan ada ungkapan mulutmu adalah harimaumu," ujar Nasir.

Diketahui, Antasari bebas bersyarat pada November 2016. Lalu, pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi untuk terpidana kasus ‎pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Kemudian, pada Selasa 14 Februari 2017, ‎Antasari melaporkan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke Bareskrim Polri.

Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan SBY. Pernyataan itu ditanggapi SBY sebagai bentuk politisasi sehari menjelang Pemilihan Gubermur DKI Jakarta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement