JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan Judicial Review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Namun, ia enggan membeberkan seputar pemeriksaan pada hari ini oleh penyidik lembaga antirasuah. Menurutnya, hal itu akan terbongkar secara otomatis di pengadilan.
"Kalau penyidikan itu rahasia, tidak boleh siapapun yang tahu, nanti saja di pengadilan," ujar Patrialis usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Mantan Menkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut juga mengaku pasrah dengan hasil keputusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat dari institusinya. "Enggak apa-apa, majelis kehormatan itu laksanakan tugasnya kita hormati. KPK juga kita hormati ya," ungkapnya.
Intinya, lanjut Patrialis, semua fakta-fakta atas kasus yang menyeretnya tersebut akan terbongkar di Pengadilan. "Nantilah, akan (buka-bukaan) di pengadilan aja," tukasnya.