BARELANG - Menjalani pekerjaan sebagai tenaga honorer yang bertugas di Satpol PP membuat Parlindungan Tambunan (29), terpaksa mencari uang tambahan untuk kebutuhan hidup.
Namun, kerja sampingannya itu didapatkannya dari pekerjaan terlarang yakni sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, oknum Satpol PP Tanjungpinang itu harus berurusan dengan jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) yang diringkus beberapa waktu lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap Parlindungan bermula dari tertangkapnya dua rekannya yang bernama Janto, 30 dan Misriati, 33 di Batam.
"Pada tanggal 23, pertama kita lakukan pengungkapan di bekas Pasar Baloi Center, Kecamatan Lubukbaja. Pertama kita tangkap Janto," kata Helmy Santika seperti dilansir jawapos.com, Kamis (9/3).