Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji Kecil, Oknum Satpol PP Nyambi Jadi Kurir Sabu

Agregasi Jawapos.com , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2017 |11:18 WIB
Gaji Kecil, Oknum Satpol PP <i>Nyambi</i> Jadi Kurir Sabu
Foto: Ilustrasi
A
A
A

"Total barang bukti sabu yang kita amankan 1.079, 58 gram sabu, 4 butir pil ekstasi, dua timbangan elektronik, dan 7 handphone," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis atas Undang-Undang nomor 35 tAHUN 2009 tentang narkotikan dan Psikotropika. "Kita kenakan dengan pasal 112, 114 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," imbuhnya.

Sementara itu, Parlindungan mengaku pekerjaan itu untuk mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement