JAKARTA - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, yakin bahwa upaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan lima orang saksi yang meringankan tidak akan berpengaruh pada fakta pidananya, di mana Ahok telah menistakan surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
"Belajar dari pengalaman sidang minggu lalu, kami optimis bahwa upaya Ahok tidak akan banyak pengaruh pada fakta pidananya," kata Pedri kepada Okezone, Senin (13/7/2017) malam.
Pada sidang ke-13 kasus penistaan agama, lanjut Pedri, kesaksian dua saksi yang dihadirkan Ahok justru menguntungkan pelapor dan memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, satu orang saksi ditolak majelis hakim lantaran melanggar aturan persidangan.
"Ini pukulan telak bagi Ahok. Saksi meringankan justru memberatkan dia," tandas Pedri.
Kendati demikian, ia mengaku sangat menghargai upaya Ahok untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Pasalnya, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Pada sidang penistaan agama ke-14 ini, Ahok menghadirkan lima orang saksi dengan rincian empat orang saksi fakta yang berasal dari Bangka Belitung dan satu orang saksi ahli, yakni pakar hukum pidana dari Universias Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kelima orang itu yakni pakar hukum pidana FH UGM, Edward Omar Sharif Hiariej; PNS Dinas P dan K Kabupaten Belitung, Juhri; PNS Guru SD 17 Badau, Belitung Timur, Ferry Lukmantara; Sopir Dusen Ganse, Belitung Timur, Suyanto; dan teman SD Ahok di Belitung Timur, Fajrun.