Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi Yudisial

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2017 |11:25 WIB
Usut Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi Yudisial
Hakim MK Patrialis Akbar saat di KPK (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Patrialis Akbar (PAK).

Sukma akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan hakim konstitusi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PAK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/3/2017).

Sementara itu, tersangka Kamaludin meski tak ada jadwal pemeriksaan, namun ia telah tiba ke Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB. Kamaludin yang diduga berperan sebagai perantara itu mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk ke Gedung KPK.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin.

Patrialis sendiri berusaha mewujudkan keinginan Basuki selaku permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Basuki menjanjikan sejumlah uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement