Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Hukuman Mati Terdakwa ini malah Tepuk Tangan

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Senin, 17 April 2017 |19:00 WIB
Divonis Hukuman Mati Terdakwa  ini malah Tepuk Tangan
ilustrasi
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Perilaku unik dilakukan oleh Brigadir Medi Andika ketika mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung ini malah bertepuk tangan  ketika mendengar vonis tersebut.

Reaksi tersebut dilakukan Medi yang merupakan anggota Polresta Bandar Lampung seusai Hakim Minanoer Rahman memukul palu sidang usai membacakan vonis dalam kasus pemutilasian tersebut di PN Tanjung Karang, Senin (17/4/2017) siang.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana hukuman mati," kata hakim Minanoer.

Baca: Astaga! Divonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan

Para pengunjung sidang pun bertepuk tangan mendengar vonis tersebut. Medi yang duduk di kursi pesakitan terlihat samar ikut bertepuk tangan bersamaan keramaian pengunjung sidang.

Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa. Medi Andika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada M Pansor.

(Donald Banjarnahor)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement