Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ada Larangan ke Luar Negeri untuk Habib Rizieq

Tak Ada Larangan ke Luar Negeri untuk Habib Rizieq
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum melayangkan surat pemanggilan terhadap imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) Firza Husein terkait kasus chat mesum yang menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Ini Alasan Polda Metro Belum Panggil Rizieq & Firza soal Kasus Chat Mesum).

"Tergantung penyidik, kita belum panggil. Kita kan melihat, yang bersangkutan dimana, kalau ada di tanah suci, masak kami panggil," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Dia juga tidak mempersoalkan Rizieq yang pergi ke Makkah untuk ibadah umrah ditengah proses hukumnya sedang berlangsung. Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus chat mesum tersebut sehingga tidak ada larangan untuk ke luar negeri.

"Dia (Rizieq) sebagai apa di Polda Metro? saksi toh. Boleh enggak saksi (ke luar negeri?). Ya sudah. Saksi mau umrah ya boleh-boleh saja," pungkas Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Mochammad Iriawan menyampaikan, pemanggilan ulang terhadap Rizieq dan Firza Husein akan dilakukan pada awal Mei 2017 setelah mangkir dalam pemanggilan pertama.

"Mungkin setelah 1 Mei. Kita fokus hari buruh. Artinya tanggal 2 atau 3 kita panggil. Kemarin (mangkir) ada alasannya," ungkap Iriawan Rabu 26 April 2017 silam.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement