JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melayangkan gugatan legal standing terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas aksi pengusuran permukiman warga selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Ini sidang yang ketiga, dengan agenda melakukan mediasi dengan pihak tergugat (diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI)," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan kepada Okezone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2017).
Ia mengungkapkan, aksi penggusuran permukiman warga yang dilakukan oleh Pemprov DKI tergolong brutal. Bahkan dalam melakukan aksinya, mereka terkesan sama sekali tidak memiliki SOP.
"Gugatan ini sudah lama, 2 bulan lalu. Menurut kami, jumlah yang digusur Ahok itu lebih banyak ketimbang dilakukan oleh Sutiyoso. Ahok lebih brutal, banyak bohongnya, bahkan melakukan pemaksaan," tegasnya.
Hal yang lebih parah, lanjut Azas Tigor, Pemprov DKI terkesan lepas tangan terhadap para korban gusuran. Hal ini mengisyaratkan Pemprov DKI tidak memikirkan nasib para korban penggusuran ke depannya.