"Katanya dialihkan ke rusun, namun kenyataannya tidak banyak yang mampu bayar," ungkap Azas Tigor.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI meminta maaf dan tidak melakukan penggusuran lagi di seluruh wilayah Ibu Kota.
"Tidak boleh pengusuran paksa, karena ini melanggar HAM (hak asasi manusia), dan segera meminta maaf ke korban penggusuran yang dilakukan Ahok," tuturnya.
Hingga saat ini agenda mediasi antara penggugat dengan tergugat belum dimulai, sebab pihak tergugat belum tiba di PN Jakarta Pusat.
(Hantoro)