Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 2 Tahun Penjara, Jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Diminta Segera Dicopot

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2017 |11:28 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Diminta Segera Dicopot
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Lalu bagaimana status gubernur DKI yang disandang bersangkutan?

"Mestinya statusnya itu segera diberhentikan oleh Presiden, oleh Mendagri karena sudah sejalan dengan majelis hakim," ujar Pengamat Hukum Suparji Ahmad, Selasa (9/5/2017).

Ia menambahkan, semestinya Ahok sudah diberhentikan ketika sudah didakwa. Dengan adanya putusan hari ini, maka semestinya tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok.

Kasus ini sendiri bermula saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement