Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wow... Usai Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Ketua PN Jakarta Utara Dipromosikan Jabatan

Reni Lestari , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2017 |13:46 WIB
<i>Wow</i>... Usai Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Ketua PN Jakarta Utara Dipromosikan Jabatan
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi (foto: Reuters)
A
A
A

 

JAKARTA - Satu hari usai sidang pembacaan putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mahkamah agung (MA) mengeluarkan kebijakan promosi dan mutasi sebanyak 388 hakim seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil rapat tim promosi mutasi (TPM) hakim pada Kamis (10/5/2017), diketahui bahwa hakim ketua sidang Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, menjadi salah satu nama yang dipromosikan.

Sebagaimana dikutip Okezone dari berkas TPM Hakim, Dwiarso dipindahtugaskan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Selain itu, dua hakim anggota juga dipromosikan antara lain Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi PT Palu dan Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement