Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wow... Usai Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Ketua PN Jakarta Utara Dipromosikan Jabatan

Reni Lestari , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2017 |13:46 WIB
<i>Wow</i>... Usai Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Ketua PN Jakarta Utara Dipromosikan Jabatan
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi (foto: Reuters)
A
A
A

Selain tiga nama di atas, diketahui pula sejumlah nama hakim PN Jakarta Utara yang masuk daftar promosi mutasi, yakni FX Supriyadi menjadi hakim tinggi PT Palangka Raya, Hasoholan Sianturi menjadi hakim tinggi PT Jambi, Usaha Ginting menjadi hakim tinggi PT Ambon, dan Windarto menjadi hakim tinggi PT Maluku Utara.

Sebelumnya diketahui, susunan hakim yang menyidangkan kasus Ahok antara lain Dwiarso Budi Santiarto, selaku hakim ketua; Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana selaku hakim anggota.

Namun, dalam perjalanannya, salah satu hakim meninggal dunia pada 15 Februari 2017 yakni Joseph Rahantokman. Sebagai penggantinya, PN Jakarta Utara menyiapkan hakim pengganti yaitu Didik Wuryanto.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement