Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjara Penuh, Kasus Narkoba Dipertimbangkan Tak Diproses Pidana

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2017 |04:31 WIB
Penjara Penuh, Kasus Narkoba Dipertimbangkan Tak Diproses Pidana
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Saat ini mayoritas narapidana di Indonesia diisi oleh kasus narkoba sehingga menyebabkan penjara kelebihan kapasitas. Salah solusi untuk mengurangi padatnya tahanan adalah dengan tidak semua kasus hukum diproses hukum.

Misalnya adalah kasus narkoba. Para pemakai narkoba dipertimbangkan agar kasusnya tidak diproses hukum tetapi bisa direhabilitasi.

"Salah satu solusi mengatasi over kapasitas adalah dengan kasus narkoba yang hanya pemakai tidak harus diproses hukum, tetapi sebaiknya direhabilitasi oleh BNN ataupun dinas sosial. Tapi kalau sudah pengedar apalagi bandar narkoba harus diproses hukum," ucap Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Mualimin Abdi di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Rabu (10/5/2017).

Selain itu solusi lainnya untuk mengurangi tingginya kapasitas tahanan adalah dengan memberikan percepatan pembebesan bersyarat.

"Selain itu bagi terpidana yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan juga dipertimbangkan lah kemanusiannya agar misalnya diberikan semisal grasi. Saat ini semua tahanan di Indonesia over kapasitas," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement