JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berstatus tersangka dalam kasus video chat mesum.
Bermodal surat perintah penangkapan tesebut, penyidik akan mendatangi kediaman Habib Rizieq, apabila tidak ditemukan ia akan koordinasi ke Imigrasi untuk mencari informasi keberadaan yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, apabila masih tidak kunjung pulang ke Indonesia penyidik akan segera memasukkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dasar itulah yang nanti akan digunakan untuk mengeluarkan DPO," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Argo berharap, suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu datang ke Tanah Air dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tentunya kita berharap sesegera mungkin untuk kembali ke Indonesia, jadi misalnya kita sudah menerbitkan surat penangkapan, sebelum kita mengeluarkan DPO beliau itu hadir ke Indonesia lebih baik lagi," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.