JAKARTA – Pelaku penggelapan dana iklan sebesar Rp22 milliar yang dilakukan Didi Kaswall pada dana iklan milik MNC Group bisa dilakukan penahanan pidana untuk memberikan efek jera.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Muzzakir, jika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang hasil penggelapan yang dilakukan, maka pengadilan bisa memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Didi Kaswall.
"Efek jera untuk dia agar tidak melakukan itu lagi ya harus ditahan dan dipenjara atas pasal yang dilimpahkan," ungkapnya pada Okezone, Rabu (1/6/2017).
"Kalau (pasal) 372 itu maksimal hukuman 4 tahun penjara sedangkan 374 itu bisa 5 tahun penjara," tambah dia.
Sebelumnya diketahui kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan pihak MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan.
Namun saat pihak MNC ingin mencairkan cek tersebut diketahui cek tersebut merupakan cek kosong. Mengetahui hal itu kekecewaan muncul, pihak MNC kemudian mempolisikan Adrian ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.