Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Bisa Panggil Jaksa Agung soal Kasus SMS Hary Tanoe

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2017 |20:05 WIB
Komisi III DPR Bisa Panggil Jaksa Agung soal Kasus SMS Hary Tanoe
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Praktisi hukum Nurdiman Munir menjelaskan, Komisi III DPR dapat memanggil Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk menjelaskan pernyataannya yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo jadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

"‎Jaksa Agung itu bisa dipanggil DPR dan laporan yang masuk dari kuasa hukumnya itu dikumpulkan, dan nanti pada saat sehabis masa sidang berikutnya bisa dilakukan memanggil Kejaksaan dan Kepolisan untuk melakukan rapat kerja," kata Nurdiman di acara Polemik iNews TV, Kamis (22/6/2017).

Nurdiman melanjutkan, DPR dapat mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang berani melangkahi kewenangan penyelidikan di Polri dengan mengklaim bahwa Hary Tanoe telah ditetapkan tersangka.

"‎Komisi III bisa menanyakan apakah pembuktiannya sudah cukup, tapi kenapa Jaksa Agung yang bicara. Kalau ini masalah politik, biasanya dari fraksi nanti akan ada yang mempertanyakan. Biasanya sebelum rapat kerja Jaksa Agung akan dipanggil dan dilakukan dialog internaktif dari bahan-bahan yang dilaporkan untuk disampaikan," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement