Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Bisa Panggil Jaksa Agung soal Kasus SMS Hary Tanoe

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2017 |20:05 WIB
Komisi III DPR Bisa Panggil Jaksa Agung soal Kasus SMS Hary Tanoe
Foto: Okezone
A
A
A

Nurdiman menilai, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diklaim sebagai penetapan tersangka oleh Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Hary Tanoe merupakan strategi pemerintah dalam mengkriminalisasi lawan politiknya.

"‎Karena akibat SPDP itu luar biasa dan lawan politik bisa dipenjara. Mana yang lawan berat kita kriminalisasi. Sehingga enggak betul juga cara seperti ini, artinya jangan diteruskan," sambung Nurdiman.

Ia mengatakan, ‎publik telah menilai bahwa aparat penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan lawan politik dari penguasa. Padahal, lanjut Nurdiman, kasus SMS ke Jaksa Yulianto merupakan kasus kecil yang sebelumnya telah dihentikan selama 1,5 tahun.

"‎Seharusnya SPDP itu juga diberikan kepada orang yang bersangkutan dan bukan hanya Jaksa Agung. Ini adalah satu hal yang merugikan warga negara dan ini pelanggaran HAM," pungkas mantan anggota Komisi III DPR itu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement