Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal SMS Hary Tanoe, Mahfud MD: Hukum Itu Harus Dicari Unsur Pidananya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 30 Juni 2017 |17:25 WIB
Soal SMS Hary Tanoe, Mahfud MD: Hukum Itu Harus Dicari Unsur Pidananya
Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pesan singkatnya atau SMS yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun ikut menyoroti kasus yang menimpa Hary Tanoe. Menurutnya, dalam hukum seharusnya unsur pidana harus dicari terlebih dahulu sebelum memperkarakan sesuatu.

Mahfud pun melihat bahwa isi SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung ancaman. Ia pun heran kenapa Jaksa Yulianto menanggap SMS tersebut sebagai ancaman.

"Hukum itu harus dicari unsur-unsur pidananya, itu yang harus dibuktikan" kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (30/6/2017).

SMS Hary Tanoe, sedianya memuat tentang alasannya terjun ke politik. Senada dengan Mahfud, sejumlah ahli bahasa dan pakar hukum pidana juga menyatakan bahwa isi SMS tersebut bukanlah sesuatu yang berisikan sebuah ancaman.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement