JAKARTA – Penerapan Penerapan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dinilai salah.
Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi menjelaskan, SMS Hary Tanoe tidak masuk ke dalam domain Pasal 29 UU ITE. Pasal itu jika dibebankan ke Hary Tanoe maka ke depan semua orang yang mengirimkan SMS bisa dipidana.
Pasal 29 dalam UU ITE (UU 11 tahun 2008) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Teddy memaparkan, dalam Pasal 29 itu ada kalimat "Tanpa Hak", artinya Hary Tanoe dianggap tidak punya hak mengirimkan SMS ke Yulianto.
“Sejak kapan orang mengirim SMS ke seseorang harus izin? Kalau tidak izin maka dipidana? Sejak kapan? Ini berbahaya, karena setiap orang yang mengirimkan SMS bisa dipidana kalau tidak terlebih dahulu SMS untuk minta izin! kacau kan?” tutur Teddy melalui pernyataan resmi yang diterima Okezone, Sabtu (1/7/2017).
Ia menjelaskan Pasal 29 UU ITE seharusnya setiap orang yang mengirim pesan singkat tidak melanggar. “Tetapi ketika percakapan SMS antara saya dan Anda itu saya capture dan publikasikan ke media tanpa meminta izin Anda, di situlah pelanggarannya!” tuturnya.
“Pasal 29 itu jelas tertulis ‘dengan sengaja dan Tanpa Hak’. Dengan mempublikasi ke media, itu adalah mengirimkan informasi teknologi,” ujar Teddy.