Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SMS Ketum Perindo Dikriminalisasi dengan Pasal 29 UU ITE, Teddy Gusnaidi: Semua Orang Bisa Dipidana Gara-Gara SMS

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Sabtu, 01 Juli 2017 |10:01 WIB
SMS Ketum Perindo Dikriminalisasi dengan Pasal 29 UU ITE, Teddy Gusnaidi: Semua Orang Bisa Dipidana Gara-Gara SMS
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto dok Perindo
A
A
A

Yulianto meng-capture SMS yang dikrimkan Hary Tanoe dan secara sengaja dan tanpa hak mempublikasikan melalui media tanpa seizin Hary Tanoe. Yulianto tampil di media yang bisa ditonton orang seluruh dunia.

“Maka apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29. Semua unsur sudah terpenuhi!” jelas Teddy.

Ia menilai Hary Tanoe bisa melaporkan Yulianto dengan pasal 29 UU ITE. Apalagi semua bukti rekaman Yulianto sangat lengkap. Karena Yulianto hanya berhak mengeluarkan bukti itu di kepolisian dan pengadilan, bukan di media. Jelas itu tidak bisa dibenarkan.

“Apalagi nomor HP Hary Tanoe terpublikasi di media oleh Yulianto, maka ini bisa dilaporkan dengan pasal pidana yang lain oleh Harry Tanoe. Terlebih jika Hary Tanoe bisa tunjukkan bahwa efek buruk dari Nomor HP-nya yang dipublikasikan oleh Yulianto. Ini kena pasal lagi!” papar Teddy.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement