Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal SMS Ketum Perindo, Teddy Gusnaidi: Pengancaman Tak Bisa Dinilai Melalui Perasaan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Sabtu, 01 Juli 2017 |11:50 WIB
Soal SMS Ketum Perindo, Teddy Gusnaidi: Pengancaman Tak Bisa Dinilai Melalui Perasaan
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto dok Perindo
A
A
A

JAKARTA – Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi menjelaskan pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Tipikor Kejagung, Yulianto tak mengandung unsur ancaman, karena tidak ada batasan perasaan di dalam semua UU.

Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah mengirim SMS ke Yulianto.

Ia menganalogikan setiap simbol senyum yang dikirim melalui media elektronik bisa dikategorikan sebagai ancaman, jika dinilai melalui perasaan.

“Anda mengirimkan saya SMS atau WhatsApp dengan gambar senyum. Saya bisa saja anggap itu simbol untuk mengancam saya. Pasal 1 angka 1 UU ITE memasukkan unsur simbol bagian dari yang dimaksud Informasi Teknologi,” tutur Teddy melalui pernyataan resmi yang diterima Okezone, Sabtu (1/7/2017).

“Tidak boleh ada yang bilang itu bukan pengancaman! Wong perasaan pribadi saya, kenapa anda jadi lebih tau dan mengatur saya?” lanjut dia.

Teddy menekankan bahwa isi SMS Hary Tanoe kepada Yulianto bukan pengancaman, karena hanya berdasarkan perasaan. “Perdebatan soal perasaan sampai kiamat gak akan pernah selesai. Karena tidak ada dalam UU pasal batasan perasaan, maka tidak bisa dibebankan pasal pengancaman pada Hary Tanoe. Kecuali ada kata membunuh, memukul, menabrak dan sejenisnya, itu jelas masuk pada pasal 29 yaitu menakut-nakuti,” tuturnya.

“Makanya saya tidak berkomentar soal tidak salah dari sisi Perasaan, tidak ada gunanya dalam kasus Hary Tanoe, hanya lips service aja,” lanjut Teddy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement