PALEMBANG – Bareskrim Polri mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri Hary Tanoesoedibjo ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).
Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu dicekal terkait pengiriman pesan pendek atau SMS diduga bernada ancaman kepada Kasubdit Tipikor Kejagung, Yulianto.
Ketua Perindo Kota Palembang Candra Wahyudi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan menghambat Perindo menjadi partai nomor satu di Indonesia.
"Sekarang ini Hary Tanoe sudah dicekal karena Partai lain sudah ketakutan. Mereka berpikir Perindo adalah partai baru yang bakal menang. Dengan adanya kasus ini Perindo tidak akan mundur," ujar Ketua DPD Perindo Palembang, Candra Wahyudi.
"Akan ada aksi pembelaan terhadap bapak Hary Tanoe, ini adalah keinginan kami. Dalam SMS itu tidak ada pengancaman, kami juga kirim sms ke Jaksa Yulianto denga nada yang sama," tutur Candra.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.