Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Akan Pulang saat Milad FPI, Polisi: Segera Kita Periksa!

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |14:27 WIB
Habib Rizieq Akan Pulang saat Milad FPI, Polisi: Segera Kita Periksa!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyambut baik keputusan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan akan pulang ke Indonesia sebelum September.

Melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, suami dari Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu menyampaikan, kepulangannya ke tanah air dalam rangka menghadiri acara peringatan Milad FPI yang jatuh pada 17 Agustus.

"Kalau pulang lebih bagus, segera kita periksa," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Argo menegaskan, kasus video chat mesum yang menjerat pentolan FPI itu terus berjalan sekalipun kubu Habib Rizieq telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk minta diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus terbesar.

"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kadaluwarsa dan kasusnya masih berjalan," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, kubu Habib Rizieq mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi meminta kasus pornografi yang juga melilit ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dihentikan.

Sugito juga meminta Kapolda Metro yang baru Irjen Idham Aziz dapat menghentikan kasus warisan Irjen Mochammad Iriawan yakni pornografi yang menjerat Habib Rizieq karena dinilai minim alat bukti.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement