DEPOK - Prima Hadi (32) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sukmajaya, Depok ditangkap Satreskrim Polresta Depok di rumahnya, pada Rabu (25/4/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Diketahui, Pelaku ditangkap di rumah karena telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya NA (24) karena melakukan KDRT disertai ancaman pembunuhan yang terjadi pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 21.30 WIB.
Tindakan pelaku selaku suami korban membuat sekujur tubuh sang istri luka lebam akibat dipukul, ditendang hingga puluhan kali, diancam dilempar dari atas Jembatan Panus, hingga ditusuk kepalanya menggunakan kunci motor.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan korban sudah beberapa kali menjadi korban KDRT oleh suami yang sudah dinikahinya selama tiga tahun dan dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.
"Tadi pelaku mengakui perbuatannya menggunduli istrinya dan melakukan kekerasannya di depan anaknya. Alasannya karena cemburu," kata Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (25/7/2018).