JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara. Namun, vonis akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan agar Bharada E mendapatkan hukuman ringan dari majelis hakim. Mahfud mengungkapkan hal tersebut setelah mendengar pembacaan pleidoi dari Richard di hadapan hakim.
Ia mengaku senang, dalam pleidoi tersebut, Bharada E memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, termasuk dirinya.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," kata Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (26/1/2023).
Namun, Mahfud tetap mengembalikan putusan sidang terhadap majelis hakim. Sebab, semua pihak harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman.