Peraturan Pemerintah DKI Jakarta yang memajukan jam masuk sekolah ditanggapi positif pihak sekolah. Untuk sosialisasi, SMA 6 Jakarta memberlakukan tenggat waktu lima menit selama sepekan ke depan.
SMA 90 melihat penerapan sistem masuk ke sekolah lebih pagi yaitu pukul 06.30 WIB dinilai sangat baik. Pasalnya siswa bisa lebih fokus dalam pelajaran dibandingkan siang hari
Hari kedua pemberlakukan jam masuk sekolah 06.30 wib, tidak ada pelajar di SMAN 35 Jakarta yang terlambat. Mereka datang ke sekolah tepat waktu, karena takut dengan sanksi yang diberikan pihak sekolah.
Hari kedua pemberlakuan jam sekolah 06.30 wib memberikan perubahan waktu terjadinya kepadatan arus lalu lintas. Jika sebelum diberlakukan jam sekolah baru, volume kepadatan kendaraan mulai terjadi pukul 06.30, namun sekarang kepadatan kendaraan terjadi sejam lebih awal yaitu pukul 05.30.
Dinas Pendidikan Pemprov DKI menyatakan tidak ada sanksi bagi siswa yang terlambat masuk sekolah. Hanya saja, jika terlambat tiga kali maka wali murid akan dipanggil ke sekolah.
Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan jam masuk siswa sekolah pada pukul 06.30 WIB dinilai cukup membebani semua pihak. 600 personel polisi yang diterjunkan mengatur lalu lintas saja tidak cukup membuat kemacetan berkurang.
Jam masuk sekolah dimajukan lebih awal, resmi diberlakukan hari ini. Meski banyak siswa yang masih terlambat datang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menyosialisasikan pemajuan jam kerja bagi pegawai swasta.
Beberapa siswa SMU di bilangan Blok M, Jakarta Selatan, lebih memilih membolos sekolah di hari pertama pemberlakuan jam sekolah baru dibanding harus menunggu di pintu gerbang sekolah mereka karena telat.