Setelah lama tak terdengar kabarnya, kasus susu formula berbakteri kembali muncul. Penggugat kasus susu formula berbakteri David Tobing mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih terancam 11 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Hal ini karena Menkes diduga melanggar pasal 17 B tentang Perlindungan Usaha Sehat dalam Undang-undang KIP.
Penggugat dalam perkara susu formula, David Tobing mengaku sempat dua kali ditawari sejumlah uang oleh oknum agar menghentikan gugatan terkait susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii.
Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah mengumumkan 22 merek susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazii, seperti hasil penelitian dr. Sri Estuningsih dari Institut Pertanian Bogor.
Tiga tergugat, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara susu formula berbakteri.
Kementerian Kesehatan, BPOM, dan IPB masih saja tetap bersikukuh mengabaikan perintah hukum dengan berbagai alasan untuk tidak membuka data mengenai merek susu yang dijadikan sample dalam penelitian.