Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo menyatakan hingga kini masih banyak dijumpai produk kerupuk mengandung zat berbahaya beredar luas. Kerupuk tersebut mengandung zat kimia "rodhamin" yang biasanya digunakan untuk pewarna tekstil
Keluarnya larangan BPOM menyusul hasil temuan adanya bahan kimia berbahaya pada jamu, sangat dirasakan pembuat jamu tradisional di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Langkah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang melarang peredaran jamu racikan berbahan kimia berimbas pada penjualan jamu tradisional. Meski 100 persen menggunakan bahan alami, para pembuat jamu tradisional tak luput dari pengawasan ketat aparat kepolisian.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi DIY, Kamis (12/6/2008) menyita ribuan pcs jamu tradisional berbagai merek karena mengandung bahan kimia obat yang membahayakan kesehatan yang mengkonsumsinya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam 2007 menemukan setidaknya 54 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya, dan tidak terdaftar. Jamu Tradisional tersebut terdiri dari obat kuat, pegal linu, asam urat, dan pelangsing.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik M Salim dicopot dari jabatannya. Jaksa Agung Hendarman Supandji akan melakukan pengawasan struktural Jampidsus secara langsung.