Posisi tawar pemerintah Indonesia dalam menanggapi eksekusi mati TKI Yanti Iriyanti memang lemah. Sebab, hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum di Arab Saudi.
Departemen Luar Negeri (Deplu) mengklaim telah berupaya seoptimal mungkin memberikan perlindungan terhadap Yanti. Upaya itu dilakukan sebatas memastikan tidak ada hak-haknya yang dikurangi selama menjalani proses hukum.
Jenazah Yanti, TKIÂ yang dihukum mati pemerintah Arab Saudi, kemungkinan besar tidak dipulangkan ke Indonesia karena Yanti tidak menyampaikan pendapat apapun sebelum menghadapi hukuman mati.
Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia untuk membuat nota protes diplomatik dan menarik Dubes RI dari Arab Saudi, terkait hukuman tembak mati (sebelumnya ditulis hukum pancung) terhadap TKI, Yanti Sukardi.
Keluarga TKI yang tewas di Hongkong 2 Januari lalu tidak percaya kalau Yeti Hartanti (28) tewas karena bunuh diri. Mereka berencana membawa jenazah Yeti ke RS Abdoel Moloek.
Jenazah Tenaga Kerja Wanita (TKI) yang tewas di Hongkong 2 Januari lalu, Yeti Hartanti (28) tiba di kediaman orangtuanya, Desa Negara Ratu, Kecamatan Mapar, Lampung Selatan, pukul 22.00 WIB, Sabtu (12/1/2008).
Lembaga Swadaya Masyarakat mengecam hukuman pancung yang diterima TKI asal Jawa Barat, Yanti Sukardi. Pemerintah dinilai teledor dalam melindungi TKI di luar negeri.
Berita menyedihkan datang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kali ini seorang TKI di Arab Saudi telah menjalani hukuman pancung, karena terbukti bersalah membunuh majikannya.