Sidang putusan kode etik Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan advokat senior M Assegaf dan Wirawan Adnan telah melanggar kode etik profesi dengan teguran keras.
Negara asing masih khawatir dengan sistem hukum yang berjalan di Indonesia, seperti persoalan ekstradisi. Mereka berpikir individu yang telah diekstradisi ke Indonesia, malah terbebas dari jerat hukum.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan paling lambat Senin (18/2), pihaknya akan menyerahkan 14 nama calon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke DPR.
Sebanyak 21 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) telah diserahkan kepada Presiden. Nantinya, Presiden akan menyeleksi 14 nama untuk diserahkan ke DPR.
Pemerintah dinilai kurang memperhatikan seleksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Padahal, nama calon sudah diajukan pada 12 Desember 2007.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen memperkirakan, kasus hukum tahun 2008 akan semakin meningkat. Misalnya saja, kasus-kasus agraria akan lebih menonjol pada tahun ini.
Menjelang akhir tahun 2007, sistem penegakan hukum Indonesia dinilai semakin kumuh, hal ini mengakibatkan nilai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum tersebut semakin luntur.