Tiga lembaga negara, KPU, KPK dan MK dianggap sebagai lembaga yang rawan sasaran korupsi. Hal tersebut karena posisi ketiga lembaga negara itu dianggap cukup strategis dalam penyelenggaran kegiatan negara.
Presiden SBY membantah adanya "Kabinet Malam Hari" atau pendekatan-pendekatan di luar hukum dan sistem yang berlaku, terlebih kepada para pelaku korupsi.
Presiden SBY mengajak lembaga penegak hukum termasuk PPATK untuk terus mengusut korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mengembalikan harta yang ngendon di luar negeri.
Presiden SBY mengaku tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini menjawab tudingan sejumlah kalangan yang menuding dirinya melakukan tebang pilih.
Presiden SBY menyindir pemberantasan korupsi di masa lalu yang kebanyakan terkesan "cuci tangan" ketimbang "cuci piring" atau pemberantasan korupsi yang sebenar-benarnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana BKS Raiu sebesar Rp5,6 miliar untuk korban banjir di Riau dengan terdakwa Kepala BKS, Raiu Wan Darlis mengagendakan keterangan saksi.
Wakil Walikota Bau-Bau Sulawesi Tenggara Ibrahim Marsela menyerahkan diri ke KPK terkait dugaan korupsi APBD senilai Rp71,4 miliar. Ibrahim tentu punya alasan tersendiri atas keputusannya itu.