Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku siap membantu Prita Mulyasari dalam menempuh jalur hukum untuk melawan putusan Mahkamah Agung yang dinilai timpang dan tidak mewakili rasa keadilan di masyarakat.
Nama Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong kembali mencuat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali dijatuhkan kepadanya.
Prita Mulyasari kembali menjadi sorotan pasca Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Juni 2011. Hal itu menjadi potret buruk pemberdayaan konsumen.
Dukungan untuk kebebasan Prita di tahun 2009 juga disampaikan secara langsung oleh mantan presiden Megawati Soekarnoputri. Prita pun berharap putri proklamator itu kembali mendoakannya untuk menghadapi putusan Kasasi MA.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan tak sepakat dengan putusan MA yang menerima kasasi Jaksa Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari.
Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya meminta Komisi III DPR memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk menjelaskan maksud dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi terhadap kasus Prita.