Komnas HAM berencana memanggil manajemen RS OMNI Alam Sutra Tangerang, terkait kasus Prita Mulyasari (32), seorang ibu rumah tangga yang ditahan gara-gara menulis keluhan soal pelayanan rumah sakit itu melalui surat elektronik.
Kasus Prita Mulyasari, yang kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena mengirimkan keluhan lewat email ke media online dan tersebar di berbagai mailing list, dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dukungan terhadap penangguhan penahanan Prita Mulyasari (32) terus mengalir. Tidak hanya dari para blogger di dunia maya, aktivis HAM, lembaga bantuan hukum dan kalangan media juga menuntut penahanan Prita bahkan meminta menganulir putusan pengadilan yang dinilai tidak tepat.
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serius mendalami kasus penahanan Prita Mulyasari yang kini mendekam di dalam LP Wanita Tangerang. Pasalnya, Komnas HAM menilai, kasus Prita dianggap sebagai hal yang membungkam kebebasan berpendapat.
Seorang ibu harus rela berpisah dari anaknya karena mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik setelah dia mengirimkan keluhannya di berbagai media online melalui surat elektronik.