Terpidana kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari, melaporkan tiga hakim agung ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah hakim tingkat kasasi yang telah menghukumnya hukuman percobaan enam bulan.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) Fadjroel Rahman mengkritisi undang-undang yang dipakai penegak hukum menjerat Prita Mulyani maupun Dian-Randy dalam kasus IPad.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Banten, mengaku sudah menerima salinan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terkait putusan bersalah terdakwa Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman menegaskan, putusan kasasi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari harus dibatalkan demi hukum.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi jaksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari disebabkan adanya kontroversi dalam penerapan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 244.
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku siap membantu Prita Mulyasari dalam menempuh jalur hukum untuk melawan putusan Mahkamah Agung yang dinilai timpang dan tidak mewakili rasa keadilan di masyarakat.