Penghinaan Ujang Romansyah terhadap Feli di situs jejaring sosial Facebook, bisa berujung penjara. Jika polisi menerapkan pasal yang termuat dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), maka Ujang terancam hukuman 6 tahun penjara.
Mempublikasi kata-kata kotor dan menghina seseorang melalui situs jejaring sosial yang mendunia, bisa dijerat pasal pidana dan mendekam selama enam tahun di penjara.
Ujang Romansyah dilaporkan Feli ke Polresta Bogor dengan tuduhan penghinaan melalui jejaring sosial Facebook. Menanggapi laporan Feli, Polisi baru akan menyelidiki kasus ini.