Terdakwa Rahmat Sulistyo alias Frisca Anastasya Oktaviani alias Icha terbukti bersalah melakukan pemalsusan identitas. Dia divonis delapan bulan penjara.
Dalam sidang perdana, Rahmat alias Icha didakwa melanggar pasal 266 ayat 1 tentang menyuruh membuat keterangan palsu dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat surat dan ayat 2 menggunakan surat nikah palsu.
Bagi pasangan suami istri (pasutri) yang kecanduan update status di facebook harap hati-hati. Sebab berteman melalui facebook bisa berujung gugat cerai di pengadilan.