Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana dalam persoalan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonsia (CTPI) dinilai penuh dengan kejanggalan menyusul kabar yang menyebutkan adanya orang ketiga dalam kemenangan itu.
Dugaan intervensi mafia hukum dalam putusan PN Jakarta Pusat, yang memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana dalam persoalan saham PT TPI, bisa terungkap.
Komisi Yudisial (KY) akan menelaah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Cara melihat ada tidaknya intervensi dari tangan-tangan tak terlihat itu, kata Ahmad Yani, cukup mudah. Yaitu dengan cara menelaah hasil putusan hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengaku akan menelaah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).