Seiring terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Presiden segera mengeluarkan Keppres pengaktifan kembali Bibit-Chandra.
Ketua pelaksana tugas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyambut baik keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Agung. Namun untuk pergantian, KPK masih menunggu keputusan presiden keluar.
Pihak Istana memastikan telah melakukan berbagai cara untuk mempercepat keluarnya Keputusan Presiden, mengenai pengangkatan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan dengan pengangkatan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan diterbitkan pada hari ini.
Dihentikannya kasus yang menyeret pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disambut baik oleh sejumlah pihak. Namun kuasa hukum Bibit-Chandra tidak serta merta mengapresiasi seluruhnya atas SKPP ini.
Turun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Bibit Samad Rianto-Chandra, membuat iri kubu Anggodo Widjojo. Jika kasus Bibit-Chandra bisa dihentikan, mengapa kasus Anggodo tidak.
Usai dihentikannya kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung, mencuat wacana praperadilan atas SKPP tersebut untuk pihak yang tak puas.
Polri sudah berusaha keras membuktikan jika perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bukan upaya kriminalisasi. Namun, akhirnya upaya keras dari kepolisian harus berhujung dengan SKPP dari Kejagung. Kecewakah Polri?