Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany mengaku belum menerima laporan dugaan rekayasa data keuangan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang diajukan kuasa hukum Crown Capital Global Limited (CCGL).
Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Marx Andryan menyatakan bila TPI siap untuk diperiksa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) jika memang diperlukan.
Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) Andi Simangunsong menilai, laporan kuasa hukum Crown Capital Global Limited (CCGL) Ibrahim Senen ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) merupakan usaha untuk merugikan kliennya.
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menilai bahwa tim kurator yang diwakili oleh Wiliam Eduard Daniel dan Safitri Handayani Saptogino tidak profesional.
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menganggap sudah tidak perlu dilakukan rapat verifikasi antara TPI dan kreditur dengan pihak kurator, yang ditandai dengan adanya keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers.
Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengaku siap menghadapi kemungkinan diajukannya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) oleh pihak Crown Capital Global Limited (CCGL).
Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) meminta kepada lembaga keuangan serta bank yang menjadi klien perusahaan agar mengaktifkan kembali traksaksinya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan oleh karyawan TPI. Namun, aksi solidaritas TPI pun akan terus digelar dengan tujuan mencari dukungan.