PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) direncanakan menemui Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) guna berkonsultasi terkait pergantian nama serta logo stasiun milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).
Dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK) atas gugatan pailit yang diajukan Crown Capital Global Limeted (CCGL) kepada PT Cipta TPI, maka gugatan pailit tersebut sudah berakhir.
Perkara pailit PT Cipta TPI dinyatakan berakhir dan pihak Crown Capital Global Limited (CCGL) diwajibkan untuk membayar sebesar Rp10 juta sebagai pengganti biaya perkara.
Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany mengaku belum menerima laporan dugaan rekayasa data keuangan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang diajukan kuasa hukum Crown Capital Global Limited (CCGL).