PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) awal pekan depan. Pengajuan ini menyusul keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL).
Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menyayangkan proses hukum yang terjadi pada TPI. Dia mengatakan, salah satu yang menjadi permasalahan dalam lingkup pers adalah dualisme undang-undang.
Putusan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan penuh kejanggalan.
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL).
PT Cipta TPI hari ini mengajukan bukti baru untuk melawan gugatan pailit yang diajukan PT Crown Capital Global Limited di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan pailit oleh termohon PT Crown Capital Global Limited. Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan mengaku surat utang TPI sudah lunas sejak 1996 lalu.
Tim Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menolak permohonan pailit oleh PT Crown Capital Global Limited. TPI pun mengantongi bukti pelunasan utang berupa surat obligasi senilai USD50 juta ke Crown Capital.