Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menggantung kasus Bank Century, dengan menyatakan belum menemukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat 4 UU No 27 tahun 2009 dinilai dapat membuka jalan untuk penuntasan kasus Century.
Politisi Partai Gerindra Permadi menyesalkan dukungan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) kepada Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas. Karena Busyro merupakan kepanjangan tangan pemerintah.
Para aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendera masih menuntut KPK untuk menangani Kasus Bank Century.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri dianggap melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat karena mengabaikan skandal kasus Bank Century.