Tim Pengawas kasus Bank Century menyampaikan temuan terbarunya soal mantan pemilik Bank Century Hesyam Al Waraq dan Rifat Ali Rizvi yang menggugat pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional.
Meski telah rapat tertutup di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua kali bersama Tim Pengawas (Timwas) Century, DPR menganggap langkah lembaga antikorupsi itu masih kurang maksimal dalam menelusuri temuan-temuan tentang kejanggalan kasus Century.
Tim Pengawas Kasus Bank Century pada hari ini menggelar rapat di Gedung Kejaksaan Agung membahas FPJP oleh Bank Indonesia kepada Bank Century 14 November 2008 silam.
Sudah hampir satu tahun sejak DPR menyatakan ada penyimpangan dalam bailout Century, penuntasan secara hukum jalan ditempat. Banyak pihak pesimistis kasus Century dapat dituntaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia membeberkan secara detil perkembangan kasus Bank Century, dengan satu syarat. KPK meminta rapat dengan tim pengawas kasus Century tidak digelar di DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menggantung kasus Bank Century, dengan menyatakan belum menemukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun tersebut.