Pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap pimpinan harian Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI) dinilai sebagai tindakan blunder atau kesalahan besar.
Jajaran Koran Seputar Indonesia menyatakan tidak akan membalas tindakan sepihak dan semena-mena dari Mabes Polri. Peluang mengajukan gugatan ke PTUN yang terbuka lebar, tak akan ditempuh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku kaget dengan langkah kepolisian memanggil dua pimpinan media, Koran Seputar Indonesia (SI) dan Kompas pada Jumat 20 November, kemarin.
Teka-teki dibalik pemanggilan para pimpinan media massa ke Istana Negara akhirnya terjawab. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ingin mendapatkan informasi terbaru tentang sejumlah isu yang beredar.
Pemimpin Redaksi Harian Seputar Indonesia (Koran SI) dan Kompas bisa melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait pemanggilan terhadap pihaknya oleh kepolisian pada Jumat lalu.
Banyak ancaman dan kriminalisasi yang diterima oleh para wartawan dari oknum kepolisian, akhirnya mengakibatkan pengabar informasi tersebut tidak lagi kritis dan objektif dalam pemberitaannya.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri menggelar aksi unjuk rasa di Mapolwil dan Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Sabtu (21/11) petang.