Pemilukada Pekanbaru berbuntut panjang. Setelah digelar pemilihan ulang di wilayah tersebut, kini Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru membatalkan kemenangan Firdaus MT dan Ayat (PAS) karena diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Ada kriteria normatif yang harus dijadikan landasan bagi calon yang ingin diusung partai. Kriteria normatif itu adalah, calon memiliki integritas, kapabilitas, kredibilitas, akseptabilitas, dan elektabilitas yang tinggi.
Data dilansir Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sekira 91 persen kepala daerah dan wakil kepala daerah telah pecah kongsi sebelum masa jabatanya berakhir.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, Presiden sudah menerima tiga rancangan undang-undang (RUU), salah satunya RUU yang mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah.