Sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam koalisi kebebasan beragama dan kepercayaan, menyesalkan sikap pemerintah melalui Kejati DKI Jakarta yang menyatakan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah adalah aliran sesat.
DPR mengkhawatirkan tindakan represif terhadap penanganan kasus aliran kepercayaan Al Qiyadah Al Islamiyah dapat memicu konflik horisontal di tengah masyarakat.
Salah seorang penganut Amanat Keagungan Illahi (AKI) di Desa Jatirejo, Kecamantan Nganjuk, Jawa Timur membantah jika aliran AKI menyalahi ajaran agama Islam.
Maraknya aliran Islam sesat memaksa Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kab Nganjuk untuk waspada. Saat ini, Bakesbang Linmas memantau aliran Amanat Keagungan Illahi yang ada di Desa Jatirejo Kec Nganjuk.
Seorang guru dan muridnya di Kec Tambakboyo, Tuban, yang diduga pengikut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dibekuk aparat Polres Tuban. Keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. MUI Yogyakarta juga telah memberi peringatan atau semacam warning tentang aliran tersebut.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman akan melakukan tindakan persuasif dalam menyikapi keberadaan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. Pemkab juga tidak setuju dengan tindakan kekerasan kepada para pengikut aliran ini. Terlebih para pengikut aliran ini kebanyakan generasi, khususnya para mahasiswa.