KUPANG - Pemerintah Australia tetap pada pendiriannya untuk bersikap tegas, menangkap nelayan-nelayan Indonesia yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia.
Hal ini disampaikan Duta Besar Australia untuk Indonesia, YM Bill Farmer, dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (7/11/2007).
Menurut Bill Farmer, tidak ada toleransi bagi setiap nelayan yang menggunakan perahu motor bermesin atau alat tangkap modern. Yang tertangkap, akan diinterogasi dan bila terbukti melanggar peraturan yang berlaku di Australia maka perahunya beserta alat tangkap ikan akan dihancurkan dan kemudian diitenggelamkan.
"Tetapi nelayan tradisional yang hanya menggunakan pearahu motor tradisional dengan
peralatan tradisional akan tetap diperkenankan untuk mencari ikan di wilayah Australia yang sudah ditentukan,"lanjut Farmer.
Dia menambahkan, pada tahun 2006, sebanyak 359 kapal berbendera Indonesia ditangkap karena terbukti menangkap ikan secara liar. Di tahun 2005 tercatat sebanyak 279 kapal disita pemerintah Australia.
"Jumlah tersebut jauh berkurang dalam tahun 2007 dan perkembangan ini cukup menggembirakan. Tahun 2006 lalu, parlemen Australia sudah mengesahkan undang-undang yang mengijinkan diberlakukannya hukuman penjara hingga tiga tahun bagi nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Australia secara liar selain denda hingga Rp6,1 miliar,"
ujarnya.
Selama berada di Kupang, Dubes Australia akan menemui sejumlah pejabat daerah sebagai bagian dari upaya bersama memerangi masalah penangkapan ikan secara ilegal sekaligus mensosialisasikan risiko hukum yang akan terjadi apabila terjadi pelanggaran hukum laut
 Australia oleh nelayan-nelayan Indonesia khususnya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
"Tujuan yang ingin dicapai yakni bagaimana mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal diwilayah perairan Australia," ujarnya.
Menurut Bill Farmer, penangkapan ikan secara ilegal adalah masalah bersama kedua negara karena sama-sama mengalami kerugian jutaan dollar setiap tahun sekaligus untuk menjaga agar populasi perikanan kedua negara tetap terjaga.
Selain membahas mengenai dampak dari penangkapan ikan secara ilegal, Dubes Australia akan meninjau kampung Nunkurus, 50 kilometer arah Timur Kupang, untuk meresmikan sebuah gedung SLTP yang dibangun Australia. Sekolah tersebut merupakan salah satu dari 2000 sekolah yang sementara dibangun atau direnovasi oleh pemerintah Australia di 20 provinsi di Indonesia dengan total bantuan sebesar Rp2,5 triliun.
"Bantuan ini bertujuan untuk  menyediakan 330 ribu bangku sekolah baru hingga tahun 2009 mendatang, sekaligus membantu Indonesiia mencapai target dalam menyediakan pendidikan dasar sembilan tahun bagi pelajar Indonesia," ujar Bill Farmer.
Sebelum ada bantuan SLTP di Kampung Nunkurus, di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, para pelajar diwilayah itu harus berjalan kaki sampai lima kilometer untuk mencapai sekolah terdekat. "Di NTT, Australia membantu sedikitnya 100 sekolah dan sebagian besar diantaranya dalam penyelesaian fisik," ujarnya.
(Fitra Iskandar)