Galian Pasir Ilegal Marak, Pagedangan Nyaris Longsor

, Jurnalis
Kamis 15 November 2007 16:59 WIB
Share :

TANGERANG - Ratusan warga Kampung Jahe, Desa Malamgnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, resah dengan keberadaan galian pasir yang dikelola secara ilegal oleh PT Bumi Alam Sangkuriang. Warga menilai, keberadaan galian yang luasnya mencapai 10 hektare dengan kedalaman 100 meter tersebut berpotensi membuat rumah warga longsor.

Berdasarkan pantauan okezone di lokasi, galian pasir dengan rumah warga jaraknya hanya sekira 100 meter. Sehingga, rumah warga terasa bergetar jika alat berat yang digunakan untuk melakukan pengerukan tersebut sedang bekerja.

Salah seorang warga, Juheni (45) mengaku, dirinya selalu was-was akan mengalami longsor terutama saat musim hujan. Hal ini tentu saja sangat wajar, karena rumahnya paling dekat dengan galian pasir. Namun dia tidak emmiliki daya untuk melawan pemilik galian pasir yang menurutnya sudah menutup mulut para aparat setempat.

"Kadang di rumah ini sering terasa bergetar seperti ada gempa,"katanya.

Menurutnya, selain rawan akan longsor, galian pasir tersebut juga sangat berpengaruh terhadap sumber mata air. "Sumur disini sejak ada galian pasir cepat kering walaupun sekarang musim hujan,"ujarnya kembali.

Tidak hanya itu saja galian pasir juga berbahaya terutama untuk anak-anak. Sebab bisa saja, kedalaman pasir yang mencapai 100 meter tersebut bisa saja membuat anak-anak yang sedang bermain jatuh ke bawah.

"Disini tidak ada lokasi untuk bermain bagi anal-anak, karena hampir sebagian besar lahan dibuat galian pasir secara ilegal,"ujarnya dengan kesal.

Sementara itu, Ketua RT 04/RW 05, Martoni menyatakan, dirinya belum menerima keluhan warga yang secara langsung. "Warga disini belum ada yang komplain. Jadi, ya biarkan saja, galian pasir ini tetap berjalan," elaknya.

Seperti diketahui beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang seperti Cisauk, Pagedangan, mauk merupakan lokasi yang sering dijadikan tempat pengerukan pasir secara ilegal yang luasnya mencapai hektaran dan kedalaman mencapai ratusan meter.

Sayangnya hal ini terus berlangsung padahal Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan tersebut. Ironisnya, setelah pasir tersebut selesai digali, bekas galian pasir tersebut ternyata ditinggalkan begitu saja sehingga membentuk danau atau kubangan yang membahayakan.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya